LEMBAGA KEMASYARAKATAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga | : | LEMBAGA KEMASYARAKATAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LKMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | jl. Kangkung Kalitengah Rt 7 Rw 5 Desa Kangkung |
Profil LKMD
Visi & Misi LKMD
Tugas Pokok & Fungsi LKMD
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kepengurusan LKMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |