Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
Nama Pejabat | : | ASRIDA PUSPITASARI |
NIP | : | - |
- Sekretaris Desa mempunyai wewenang dan kewajiban :
- Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan perangkat desa;
- Mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
-
- Menyususn Program Kerja Tahunan Desa; Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa dan laporan akhir masa jabatan kepala desa;
- Menyusun rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kerasipan dan laporan;
- Melaksanakan urusan keuangan;
- Melaksanakan tugas-tugas di bidang pertanahan;
- Melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa