Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: ASRIDA PUSPITASARI
NIP: -
  1. Sekretaris Desa mempunyai  wewenang dan kewajiban  :
    1. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan perangkat desa;
    2. Mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
    1. Menyususn Program Kerja Tahunan Desa; Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    2. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa dan laporan akhir masa jabatan kepala desa;
    3. Menyusun rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa;
    4. Melaksanakan urusan surat menyurat, kerasipan dan laporan;
    5. Melaksanakan urusan keuangan;
    6. Melaksanakan tugas-tugas di bidang pertanahan;
    7. Melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa