Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: MISBAKHUL UMAM
NIP: -

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  2. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  3. Membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  4. Membantu pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  6. Membantu, membina dan menyiapkan bahan-bahan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  7. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan, ketntraman dan ketertiban;
  8. menyiapkan administrasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  9. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidangpemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  10. melakukan administrasi umum;
  11. melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
  12. melakukan urusan rumah tangga desa;
  13. melakukan urusan tata usaha Desa;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.