Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MISBAKHUL UMAM |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
- Membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Membantu, membina dan menyiapkan bahan-bahan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan, ketntraman dan ketertiban;
- menyiapkan administrasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidangpemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- melakukan administrasi umum;
- melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
- melakukan urusan rumah tangga desa;
- melakukan urusan tata usaha Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.